1. Kesehatan Bank
Pengertian
Kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank umum untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Pengertian kesehatan bank diatas, merupakan suatu batasan yang sangat luas karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan tersebut meliputi:
- Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri
- Kemampuan mengelola dana
- Kemampuan untuk menyalurkan dana kepada masyarakat
- Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat karyawan, pemilik modal dan pihak lain
- Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profit risiko bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan hasil penilaian akhir kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menerapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. UU tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
- Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal,kualitas aset,kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian.
- Dalam memberikan kredit atau pembiayaan yang berdasarkan prinsip syaria'h dan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
- Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan dan penjelasan mengenai usaha nya menurut tata cara yang di tetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksa buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
- Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
- Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya serta laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank wajib mengumukan neraca dan penghitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan dasar agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
- Pemegang saham menambah modal.
- Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank.
- Bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip sayria'hyang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
- Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
- Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
- Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
- Bank menjual sebagian atau seluruh atau kewajiban bank kepada bank dan pihak lain.
2. Rahasia Bank
Tujuan Penerapan
Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan, tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya maka kegiatan perbankan tidak akan berjalan dengan baik. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kadarkepercayaan masyarakat kepada bank adalah terjamin atau tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank. Data nasabah yang berada di bank, baik data keuangan maupun non keuangan, seringkali merupakan suatu data yang tidak ingin diketahui oleh oeang atau pihak lain. Sebagian nasabah juga sangat menginginkan agar pinjamannya dari bank tidak diketahui oleh orang lain. Dalam usaha mewujudkan terjaminnya rahasia tertentu dari nasabah yang berada di bank, maka ketentuan tentang rahasia bank dicantumkan dalam undang-undang perbankan.
Dasar Hukum
Secara lebih rinci Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengatur rahasia bank sebagai berikut:
- Rahasia bank adalah segala sesuatu yang bethubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
- Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
- Ketentuan tersebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi.
- Pihak terafiliasi adalah:
- Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat atau karyaman bank.
- Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum, dan konsultan lainnya.
- Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya.
- Pihak yang menurut penilaian BI turut mempengaruhi pengelolaan bank antara lain, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi dan keluarga pengurus.
halo author, thanks ya buat tulisan nya lumayan bgt nambah ilmu hehehe
BalasHapus