Pengertian
Menurut kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 16 asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengingatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keutuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha perasuransian,asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengingatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tetanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau kehidupan seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut paham ekonomi asuransi merupakan, lambang keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.
Manfaat Asuransi
- Rasa aman dan perlindungan: Polis asuransi yang dimiliki oleh tetanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul.
- Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil: Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut.
- Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
- Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan: Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan.
- Alat penyebaran risiko.
- Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Polis memegang peranan penting dalam menjaga konsistensi pertanggungjawaban baik pihak penanggung maupun tertanggung. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum.
Dengan adanya polis asuransi tersbut maka pihak tertanggung memiliki jaminan bahwa pihak penanggung akan mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat dari peristiwa yang tidak terduga.
Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
- Nomor polis
- Nama dan alamat tertanggung
- Uraian risiko
- Jumlah pertanggungan
- Jangka waktu penanggungan
- Besar premi, bea materai, dan lain-lain
- Bahaya-bahaya yang dijaminkan
- Khusu untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka,dan nomor mesik kendaraan.
Premi Asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi sangat tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkat risiko dan jumlah nilai pertanggungan.
Penggolongan Asuransi
Menurut sifat pelaksanaanya:
- Asuransi sukarela: Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan tersebut, misal: asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor dan sebagainya.
- Asuransi Wajib: Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaanya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya: asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan pada jalan tol dan sebagainya.
Menurut jenis usaha perasuransian:
- Asuransi kerugian: Usaha dalam memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
- Asuransi jiwa: Suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
- Reasuransi: Pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi dalah suatu sistem penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain.
Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi
Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan-perasuransian menurut PP Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap:
- Persetujuan prinsip: Persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak dibidang perasuransian, dimana batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya satu tahun.
- Izin Usaha: Izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai, dimana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi. Ketentuan modal disetor perusahaan perasuranisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar