Koperasi









     Pengertian

     Kata koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu co dan operation. Co berarti bersama. Operation berarti usaha. Kalau kedua kata itu  dirangkai maka menjadi usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1992 pasal 1 yang isinya: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

     Landasan
  • Pancasila dan UUD 1945
     Asas
  • Kekeluargaan
  • Demokrasi
  • Ekonomi
  • Gotong royong
     Tujuan
  • Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasula dan UUD 1945.
     Fungsi & Peran
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
     Prinsip
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebnading dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
     Modal Koperasi
  1. Modal sendiri : Modal yang dikumpulkan dari anggota koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
  2. Modal pinjaman: Modal yang berasal dari anggota koperasi lainnya atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
  3. Modal penyertaan: Modal yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat, yang digunakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi.
    







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasih Makan Ikan

About