Pengertian
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
Ciri-Ciri Leasing
- Perjanjian antara Lessor (pemberi sewaan) dan Lessee (penyewa guna usaha)
- Lessor mengalihkan hak penggunaan barang modal kepada Lessee
- Lessee membayar kepada Lessor uang sewa atas penggunaan aset
- Lessee mengembalikan barang modal kepada Lessor pada akhir periode yang ditetapkan dengan jangka waktu
Mekanisme transaksi dalam sewa guna usaha (Leasing)
Intinya ada 4 pelaku diantaranya:
- Bank
- Lessor
- Lessee
- Supplier
- Lesseememilih barang ke supplier
- Negosiasi pembiayaan ( Lessee datang ke Lessor)
- Setelah sepakat membuat komitmen
- Penandatanganan kontrak
- Pengiriman order kepada supplier ( Yang mengorder yaitu Lessor)
- Pengiriman sekaligus pengecekan barang
- Supplier mengirimkan faktur/ dokumen diserahkan pada Lessor
- Pembayaran dari Lessor ke supplier tunai
- Pembayaran sewa dari Lesse pada Lessor
Mekanisme pembiayaan leasing ada 2 yaitu:
1. Finance Lease
- Lessor membiayai penyediaan barang
- Lessee memilih dan memesan barang yang di inginkan
- Lessee membayar sewa secara berkala selama masa sewa
- Lessor memberi barang modal dan menyewakan barang ke Lessee
- Pembayaran dari Lessee tidak mencakup harga barang dan bunga
- Keuntungan diharapkan dari penjualan barang modal
- Lessor menanggung biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak dan pemeliharaan barang
- Bisa terjadi pembatalan kontrak di tengah jalan
- Menghemat modal
- Diversifikasi sumber pembiayaan
- Persyaratan yang fleksibel
- Biaya lebih murah
- Menguntungkan arus kas
- Memperoleh proteksi perlindungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar