BANK







     Pengertian

     Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan ada 2 kegiatan pokok bank yaitu pengumpulan dana dari masyarakat dan kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat.

     Adapun fungsi bank secara umum:
  1. Penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau tabungan , deposito, dan giro.
  2. Penyalur atau pemberi kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha.
  3. Pelayan jasa ( Pelayan lalu lintas pembayaran uang) seperti kegiatan pengiriman uang, inkaso, cek wisata atau kartu kredit.
     Jenis-Jenis Bank:

     A. Menurut Peran dan Fungsinya 

     1. Bank Sentral (Bank Indonesia)

     Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan lembaga negara yang independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, yaitu mengontrol stabilitas perekonomian agar perekonomian stabil atau tidak mengalami inflasi maupun deflasi melalui pengaturan jumlah uang yang beredar. 

     Peran dan Fungsi Bank Sentral:
  1. Banknya bagi bank yaitu memberikan pinjaman kepada bank-bank dan sumber dana terakhir bagi bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.
  2. Menentukan kebijakan moneter yaitu Bank Sentral memiliki hak monopoli untuk mencetak dan mengeluarkan uang. Selain itu, memiliki wewenang dalam mengatur dan mengendalikan jumlah uang yang beredar serta tingkat suku bunga untuk mencegah terjadinya inflasi.
  3. Agen fiskal pemerintah yaitu sebagai penasihat dan memberikan bantuan untuk mengelola berbagai masalah transaksi keuangan pemerintahan.
  4. Penanganan transaksi giro yaitu untuk mengefesiensikan transaksi pembayaran yang menggunakan giro dalam jumlah bank, antar bank, antarwilayah, nahkan antarnegara.
  5. Melakukan riset-riset ekonomi yaitu berkaitan dengan masalah perkembangan sektor moneter secara berkelanjutan,konsisten dan transparan.
     2. Bank Umum 

     Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun syaria'h yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sumber dana utama bank umum adalah dari dana masyarakat yang berupa simpanan atau tabungan dan giro. Kemudian dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kegiatan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

     Usaha utama yang dilakukan oleh bank umum:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan , giro, deposito, dan sertifikat deposito.
  2. Memberikan kredit kepada masyarakat
  3. Menerbitkan surat pengakuan hutang
  4. Memindahkan uang
  5. Menempatkan dana atau meminjamkan dana dari bank lain
  6. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
  7. Menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat berharga
     Keistimewaan bank umum:
  1. Menciptakan tabungan yang suatu saat dapat diambil dengan cek atau giro
  2. Menciptakan uang giral untuk mempermudah dalam kegiatan perekonomian
  3. Memberikan pinjaman jangka pendek kepada perusahaan yang mau menjadi mitranya
     3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

     Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat diantaranya:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa depositu berjangka dan tabungan
  2. Memberi kredit kepada masyarakat
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah
  4. Menempatkan dana nya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia

     4. Bank Syari'ah

     UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syaria'h menjelaskan bahwa Perbankan Syari'ah adalah segala sesuatu yang mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank Syari'ah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syaria'h.
      Menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum  Syari'ah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah. Bank Umum Syari'ah adalah bank yang dalam kegiatannya tidak emberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara Unit Usaha Syari'ah adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri sebagai cabang pembantu unit syari'ah.

    
 


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasih Makan Ikan

About